JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat tersangka tersebut adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus. Yahya, Fathullah dan Wahid Ruslan merupakan pemberi suap anggota DPR RI Anwar Sadad.
"Bahwa pada Kamis (17/9), penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada JPU KPK terhadap empat orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (19/9/2026).
Budi menjelaslan, sebelumnya penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian pada Kamis 10 September 2026. Hasilnya, berkas itu dinyatakan lengkap atau P-21, pada Rabu 16 September.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, keempatnya merupakan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan atau tim inti dalam pemenangan Ahmad Sadad sejak yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga kemudian menjadi Anggota DPR RI.
"Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi.