Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad 

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |17:14 WIB
Usut Kasus Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad 
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang kini menjadi anggota DPR RI Anwar Sadad.

Dalam pemanggilan ini, ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026).

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. Sekadar informasi, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebanyak 21 orang tersangka tersebut terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi yang terbagi dalam tiga klaster.

"KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni empat orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. Dalam penanganan perkara ini terdiri dari tiga klaster," kata Taufik, Rabu, 22 Juli 2026.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement