Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Sementara pemberi suapnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan.
Namun, proses hukum terhadap Kusnadi telah dihentikan karena meninggal dunia. Sedangkan Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun A. Royan belum diproses lebih lanjut karena sedang sakit.
Pada klaster kedua, KPK menetapkan anggota DPR RI periode 2024–2029 yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad, bersama stafnya, Bagus Wahyudiono, sebagai pihak penerima suap.
Sementara pihak pemberi dalam klaster ini berjumlah 10 orang, yakni Ra. Wahid Ruslan, Moch. Mahrus, M. Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian, pada klaster ketiga, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar sebagai penerima suap dan Ahmad Jailani serta Mashudi sebagai pihak pemberi.
Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022. Dari alokasi tersebut, ia diduga mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran kuota dana hibah.