Menurut KPK, para koordinator lapangan yang mendapatkan jatah hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal. Setelah dana hibah cair, mereka diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara tunai maupun melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. Mereka diduga juga membayarkan kebutuhan pribadi Anwar Sadad.
KPK juga menduga Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah memberikan uang sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono sebagai uang "ijon" untuk memperoleh alokasi dana hibah di daerah masing-masing.
Rinciannya, Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Kemudian, Ra. Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp28,9 miliar. Sedangkan M. Fathullah menyerahkan Rp3,61 miliar guna mendapatkan dana hibah Rp24 miliar.
Selain menetapkan tersangka, KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga, hingga stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.