JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk hari ini, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, proses penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung.
"Per siang ini masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," ujarnya.
Budi menyebutkan, penggeledahan merupakan rangkaian awal proses penyidikan perkara sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini.
"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," ucapnya.