JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah soal kepemilikan emas 75 kg yang disita dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Dia justru mengingatkan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus besar itu sejatinya ada di dalam database Jampidsus.
"Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan, siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik. Oleh karena itu, saya berharap nanti agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, terkait kepemilikan emas, dia telah memberikan penjelasan kepada penyidik Tim Sembilan Kejagung RI. Maka itu, dia mendesak penyidik tersebut menerangkannya kepada publik.
Selama 33 tahun menjadi jaksa, ia juga mengaku belum pernah sekalipun terlibat dalam suatu kasus. Terbukti, selama ini dia belum mendapatkan hukuman apa pun di bidang pengawasan. Maka itu, dirinya heran mengapa justru disangka melakukan dugaan pemerasan dan TPPU.
Dia mengingatkan, selama memimpin di Jampidsus Kejagung RI sudah banyak mengungkap kasus besar. Semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus itu ada di dalam database Jampidsus.