JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), hari ini.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, berkas perkara dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga akan melimpahkan dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
“Iya (dilimpahkan), siang sepertinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta, Nurman Herin (NH), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.