JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah masuk finalisasi. Dalam waktu dekat, bakal segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, Rabu (16/9/2026).
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk konkret pengujian prinsip equality before the law. Selain itu, ini menjadi bukti Kejagung tak pandang bulu ketika ada perkara yang menyeret pejabat internalnya.
"Pemrosesan hukum terhadap orang yang pernah menduduki jabatan tinggi di institusi yang sama merupakan bentuk konkret pengujian prinsip equality before the law. Prinsip tersebut kehilangan makna apabila hukum hanya tegas kepada pihak di luar institusi, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan orang dari lingkungan sendiri," katanya.
Suparji menegaskan, perkara Febrie yang bakal masuk tahap penuntutan menandakan penegakan hukum bergerak berdasarkan prosedur dan alat bukti.