JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut kini telah disita Tim 9 sebagai barang bukti. Uang itu diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp5 miliar,” kata Anang saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
Menurut Anang, uang tersebut dikembalikan Ferry pada Agustus 2026. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian.
“Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” ujar Anang.