Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 09 September 2026 |17:08 WIB
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Tim Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terdiri atas pihak perbankan dan seorang ahli guna mengusut kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap saksi dan ahli dalam perkara dugaan TPPU untuk tersangka Febrie Adriansyah. Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang, Rabu (9/9/2026).

Proses pemeriksaan saksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement