JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalis (ATR/BPN) Nusron Wahid dikaitkan di kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kabar itu sampai ke Istana, dan menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto bahwa hal tersebut masih bersifat dugaan.
"Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Bambang menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tak akan ikut campur dengan perkara tersebut. Pihaknya bakal menyerahkan kasus tersebut pada KPK.
"Ya kita serahkan. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH (aparat penegak hukum). Jadi, beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK buka suara terkait peluang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa 15 September 2026.
Menurutnya, penyidik nanti akan menentukan siapa saja pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.