JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik sejumlah transaksi yang terdapat di rekening milik eks asisten pribadi (Aspri) Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat, Randy Kusumaatmadja.
Hal itu juga ditelusuri terhadap dua saksi lain, yakni Befiboi Rizqi Nurkanda selaku eks Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, dan Wena Natasha Olivia selaku ibu rumah tangga.
Diketahui, ketiga orang ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Senin (14/9/2026).
"Ketiga saksi hadir, penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Di mana, empat di antaranya sudah ditahan, yakni Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Sementara, satu tersangka lainnya, yakni Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi belum ditahan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.