JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pihak swasta bernama Adi Sumarta (ADS) terkait kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu pada Minggu 13 September 2026 malam. Ia merupakan salah satu kontraktor pada sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ADS selaku pihak swasta, yang berlokasi di Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (14/9/2026).
"Sdr. ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu," sambungnya.
Budi menyebutkan, dari giat tersebut tim Lembaga Antirasuah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan perkara yang dimaksud. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini.