JAKARTA - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam praperadilan ini, ia mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak Termohon.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," demikian dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).
Praperadilan ini diajukan pihak Silmy pada 4 September 2026 dan teregister dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang menangani gugatan ini ialah Yuliana.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 14 September 2026 di ruang sidang 01.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.