JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada empat pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dalam perkara yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut informasi tersebut masih bersifat asumtif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum pernah mendengar secara langsung keterangan dalam BAP atau berita acara pemeriksaan yang diungkap kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
"Saya ndak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi," kata Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Anang mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh mengenai keterangan yang disampaikan di luar proses penyidikan Kejagung. Dia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan yang masih dilakukan Tim 9 Kejagung.
"Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa ya," tuturnya.
Anang menegaskan Kejagung akan menuntaskan penyidikan untuk menguak perkara tersebut. Namun, dia menyebut penyidik tidak akan melakukan pendalaman apabila informasi yang diterima hanya bersifat asumtif dan tidak didukung alat bukti.
"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung oleh alat bukti kita," tuturnya.