Sebelumnya, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar oleh eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dari pengusaha properti Tan Kian mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyebut penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar Rp40 miliar.
Namun, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut. Berdasarkan BAP Tan Kian, menurut Febri, uang Rp40 miliar itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah Tan Kian sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi menyeretnya menjadi tersangka apabila tidak "diurus".
Febri menegaskan, dalam BAP tersebut Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie. Tan Kian hanya menduga uang tersebut "bisa saja" diberikan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie, tanpa mengetahui secara pasti ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," kata Febri beberapa waktu lalu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.