Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2026 |14:46 WIB
Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Diduga Terima Rp40 Miliar/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tentang penyitaan pada Kamis, 28 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung tentang dugaan Febrie menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian kaitan kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. 

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," ujar hakim di persidangan.

Hakim awalnya menyatakan kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau Asabri sebelum melakukan penggeledahan. 

Hakim menyebutkan ada keterangan Tan Kiang tentang penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Uang itu diberikan dalam bentuk Dollar Singapura.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," tutur hakim.

Hakim menyatakan, dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 
Hakim menegaskan, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.

"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,”ujar hakim

“Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," lanjutnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement