JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dia merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, perlindungan yang diberikan terhadap Ferry ialah pertimbangan dirinya yang menjadi saksi, informasi penting yang dimiliki, potensi ancaman hingga keseriusan perkara.
Perlindungan ini juga diberikan berdasarkan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan,” ujar Susilaningtias, Selasa (25/8/2026).
“Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," lanjutnya.
Salah satu hasil penilaian LPSK, tambah Susilaningtias, ialah Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi ini juga yang telah dibagikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," imbuh dia.