JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejagung terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Bahkan, dia menyebut sangkaan tersebut imajinatif.
"Hanya penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa, kan belum ada. Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh, pengaruh siapa, kan belum ada. Apakah keluarganya ataukah siapa karena harus ada pihak ketiga, siapa yang memperdagangkan pengaruh. Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," ujar Firman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Firman setelah mendengarkan keterangan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, yang dihadirkan Kejagung sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Dalam keterangannya di persidangan, Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasikan atau diatur dalam hukum positif Indonesia.
Menurut Firman, keterangan ahli yang dihadirkan Kejagung justru memperkuat dalil pihaknya mengenai ketidakjelasan dasar hukum sangkaan terhadap Febrie. Dia menekankan prinsip lex certa yang mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas.
Firman juga menilai ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
"Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah, pasal apa, tindak pidana asalnya belum jelas," tutur Firman.