Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |19:50 WIB
Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
Demonstrasi kasus dugaan korupsi transfer pricing TPL di Kejagung (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha Sukanto Tanoto dinilai patut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penilaian tersebut disampaikan praktisi hukum Nicholay Aprilindo. Menurut dia, penyidikan tidak semestinya hanya menyasar pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay.

Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM ini menjelaskan, pertanggungjawaban pidana perlu melihat hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara. Ia merujuk teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana. Berdasarkan teori tersebut, setiap syarat yang menimbulkan akibat dipandang sebagai faktor yang setara. "Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya," ujarnya.

Teori conditio sine qua non dikenal pula sebagai teori ekuivalensi atau teori syarat. Ajaran tersebut diperkenalkan Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873. Teori ini tidak membedakan antara syarat dan sebab dalam suatu peristiwa. "Tidak ada perbedaan antara syarat dan sebab dalam teori tersebut," tutur Nicholay.

Atas dasar itu, Nicholay menilai pihak perusahaan dan pemiliknya perlu diperiksa untuk menelusuri rangkaian keputusan dalam transaksi yang disidik. Ia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen. "Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut," tegasnya.

Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada bukti hasil penyidikan.

Perkara yang ditangani Kejagung ini berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025. Kejagung menduga transaksi tersebut dilakukan melalui modus under invoicing. Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp. "Berdampak pada penurunan nilai pajak badan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun. Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) DJP sebagai tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sampai saat ini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement