Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidikan Dugaan Korupsi PT TPL Berlanjut, Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Dua Hari

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |14:15 WIB
Penyidikan Dugaan Korupsi PT TPL Berlanjut, Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Dua Hari
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap auditor dan pegawai negeri sipil pada Kamis (20/8/2026). Langkah ini memperlihatkan penyidikan perkara tersebut terus berkembang ke berbagai pihak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Dua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial YBS dan DP. YBS merupakan auditor PT SGS I, sedangkan DP adalah pegawai negeri sipil Balai Besar SDPJIS. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa keduanya. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan transfer pricing TPL. Proses penyidikan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah.

Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026), Kejagung juga memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan. Kelima saksi tersebut berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan dugaan transfer pricing TPL periode 2008 hingga 2025. Dengan demikian, sedikitnya tujuh saksi diperiksa Kejagung dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas. Transaksi tersebut diduga berlangsung antara TPL dan perusahaan afiliasi selama 2008 hingga 2025. Kejagung menduga skema tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Produk yang diekspor disebut sebenarnya berupa Dissolving Pulp bernilai lebih tinggi. Namun, dokumen ekspor diduga mencantumkan Paper Grade Pulp atau BHKP dengan nilai lebih rendah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkap proses penetapan tersangka. "Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi," ujar Saiful pada Rabu (12/8/2026). Penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan notulensi ekspose. Selain itu, ahli perhitungan kerugian keuangan negara turut dilibatkan dalam proses tersebut. Kejagung kemudian menetapkan dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement