Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Usut Dadan Cs Dinilai Perlu Terapkan Metode Follow the Money

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |19:31 WIB
Kejagung Usut Dadan Cs Dinilai Perlu Terapkan Metode Follow the Money
Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, salah satunya merupakan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Tersangka lainnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhamad Iwan Mahardan; Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony Sonjaya); Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).

Selanjutnya ada Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Andri Mulyono (Komisaris PT ASE dan PT YAT); Yenna Yuniana (Direktur PT YAT); AA (Direktur PT AS); dan GB (Direktur PT ASE).

Dari para tersangka itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan telah melakukan penyerahan beberapa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Ia menyebut penyerahan enam berkas perkara tersangka terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta.

Mereka yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung. Kemudian, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement