Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidikan Dugaan Korupsi PT TPL Berlanjut, Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Dua Hari

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |14:15 WIB
Penyidikan Dugaan Korupsi PT TPL Berlanjut, Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Dua Hari
Ilustrasi.
A
A
A

Kedua tersangka berinisial BP dan SR serta telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Sampai sekarang, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi.

Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai Sukanto Tanoto patut diperiksa dalam dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. Menurut Nicholay, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pelaksana di DJP. Pemilik perusahaan dan pemegang saham juga perlu dimintai keterangan terkait dugaan manipulasi perpajakan tersebut. “Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Nicholay.

Nicholay menjelaskan, pertanggungjawaban pidana harus melihat hubungan sebab-akibat dalam perkara. Dia menggunakan teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana. Teori tersebut menempatkan setiap syarat yang menimbulkan akibat sebagai faktor yang setara. “Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya,” jelas mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia itu. Karenanya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang berkontribusi terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Teori conditio sine qua non dikenal sebagai teori ekuivalensi atau teori syarat. Ajaran ini diperkenalkan Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873. Teori tersebut tidak membedakan antara syarat dan sebab dalam suatu peristiwa. Apabila satu syarat dihilangkan dan akibat ikut hilang, syarat itu dianggap penyebab. “Tidak ada perbedaan antara syarat dan sebab dalam teori tersebut,” tutur Nicholay.

Berdasarkan kerangka itu, Nicholay menilai pihak perusahaan dan pemiliknya perlu diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui rangkaian keputusan dalam transaksi yang kini disidik. Dia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen. “Dalam kasus a quo, Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut,” tegasnya. Namun, penentuan tanggung jawab pidana tetap harus berdasarkan bukti hasil penyidikan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement