Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dadan Cs Segera Diadili, Konstruksi Perkara Diyakini Dibangun Berdasar Alat Bukti

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |15:04 WIB
Dadan Cs Segera Diadili, Konstruksi Perkara Diyakini Dibangun Berdasar Alat Bukti
Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Mereka pun bakal segera diadili.

Terkait pelimpahan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Kelengkapan materi perkara menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut. 

Konstruksi perkara yang disusun penyidik Jampidsus, menurut Fickar, tidak terlepas dari berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Sejumlah alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen, memiliki peran dalam membangun konstruksi perkara terhadap Dadan dan tersangka lainnya.

"Konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, baik keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan lain-lain, sehingga memenuhi syarat untuk disidangkan di pengadilan," kata Fickar, dikutip Rabu (30/9/2026).

Mengenai perhitungan dugaan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fickar mengatakan, nilai tersebut nantinya tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Sehingga hasil audit tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam proses hukum di pengadilan.

"Saya kira semua standar saja. Hasil audit BPKP nantinya akan dibuktikan di persidangan, apakah memang terbukti ada kerugian negara sebagaimana diperhitungkan oleh BPKP," jelasnya.

Selain kelengkapan alat bukti, Fickar juga menyoroti tindakan penyidik Kejagung yang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk di antaranya penyegelan sebuah kantor yang berada di kawasan SCBD, Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement