Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sebut Kolonel BU Berperan Loloskan PT YAT Jadi Pemenang Tender Motor Listrik

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |14:53 WIB
Kejagung Sebut Kolonel BU Berperan Loloskan PT YAT Jadi Pemenang Tender Motor Listrik
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna membeberkan peran Kolonel Cpl BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, pada BGN periode 2025-2026 kaitannya pengadaan motor listrik.

"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen), bekerja sama, bersekongkol dengan pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu," ujarnya pada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, Kolonel BU diduga berkomplot dengan pihak lain, untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. Nilai anggaran untuk pengadaan motor listrik sebanyak Rp 1,2 triliun. 

Namun, kata dia, Kejagung belum menetapkan kerugian negara dalam klaster ini karena masih dalam proses penghitungan. Dalam pengadaan, jumlah motor listrik yang hendak dibeli sekitar 25.644 unit, jumlah itu lantas direvisi menjadi 21.000 unit hingga pada akhir pelaksanaan sekitar Maret 2026, motor listrik yang benar-benar terealisasi hanya 2.117 unit.

"Tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," tuturnya.

Adapun Kolonel BU kini ditahan di Pomdam Jaya karena kasusnya telah dilimpahkan agar bisa disidangkan di Pengadilan Militer. Kolonel BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan pada Agustus 2026 lalu hingga saat ini di Pomdam Jaya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement