Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |19:50 WIB
Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
Demonstrasi kasus dugaan korupsi transfer pricing TPL di Kejagung (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PT TPL menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden dalam keterbukaan informasi, Kamis (20/8/2026) menyatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi mengenai perkara tersebut. Perseroan mengaku belum memperoleh informasi resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk status, nomor perkara, maupun pengadilan yang menangani kasus tersebut.

"Apabila terdapat informasi resmi dan terverifikasi yang relevan serta material, perseroan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi," katanya.

TPL juga menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Perseroan juga akan memantau perkembangan perkara serta melakukan verifikasi sesuai kebutuhan.

///

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement