Di tengah pengembangan perkara, massa Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) menggelar aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Massa membawa poster besar bertuliskan "Adili Sukanto Tanoto" serta sejumlah poster lain terkait perkara tersebut.
Ketua Umum Palhi Beliansyah meminta Kejagung segera menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut. Ia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya menindak pihak yang dinilai terlibat. "Kami menuntut agar menyeret Sukanto Tanoto," kata Beliansyah. Menurut dia, dugaan transfer pricing dan under invoicing perlu diusut hingga pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Selain itu, Beliansyah mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan kerusakan lingkungan dan bencana di Sumatera Utara. Ia menyebut kerusakan alam telah menyebabkan masyarakat menjadi korban pada 24-25 November 2025. "Kerusakan alam merenggut korban ribuan jiwa di Sumut," ujarnya. Palhi menyatakan akan terus melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak direspons Kejagung.
Sementara itu, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. Terbaru, penyidik memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR, Jumat (21/8/2026). "Pemeriksaan tersebut juga ditujukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Karena itu, perkembangan penyidikan masih terbuka terhadap kemungkinan penetapan tersangka lainnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT TPL Sordame Purba hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan mengenai desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto maupun aksi Palhi di depan Kejagung. Pertanyaan telah disampaikan melalui pesan singkat, tetapi belum mendapat respons.