Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |17:40 WIB
Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejagung memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (21/8/2026).

Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement