Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |17:40 WIB
Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pasal subsidair.

Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap BP dan SR selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement