Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya dengan modus under invoicing.
PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp. Modus tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," kata Saiful.
Kejagung menyebut penghitungan kerugian keuangan negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," ujar Saiful.