Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Langsung Ditahan!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |19:25 WIB
Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Langsung Ditahan!
Tersangka korupsi nikel (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kelima kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Tersangka kelima yakni MTP, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan MTP ditangkap di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu 26 September 2026 lalu.

“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” kata Anang, Senin (28/9/2026).

Anang menerangkan, saat proses penangkapan, tim penyidik mengalami hambatan ketika ingin memasuki rumah tersangka. “Hingga akhirnya tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah memeriksa 116 saksi, 3 ahli, dan menyita lebih dari 143 dokumen dalam mengusut perkara ini. Bahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, seperti Sulawesi Tenggara, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement