Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rugikan Rp401 Miliar, Kejagung Tetapkan Korporasi dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |22:09 WIB
Rugikan Rp401 Miliar, Kejagung Tetapkan Korporasi dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Kejagung tetapkan korporasi dan 4 orang jadi tersangka korupsi nikel (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah memeriksa 116 saksi, 3 ahli, dan menyita lebih dari 143 dokumen dalam mengusut perkara ini. Bahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, seperti Sulawesi Tenggara, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Adapun keempat tersangka itu yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017 sampai 2018.

Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012 sampai 2019; MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 sampai 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement