JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur dan menemukan sejumlah uang pada Kamis 24 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (25/9/2026).
Budi menjelaskan, uang yang disita ini diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Namun, Budi tidak menyebutkan jumlah pasti dari uang yang dilakukan penyitaan tersebut. Menurutnya, tim Lembaga Antirasuah juga menyita barang bukti lain.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.