JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus rasuah yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru ini diterbitkan pada September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana baru berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini pun tengah diusut KPK.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Budi menyampaikan, KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan ini. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka," lanjut Budi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 20 Januari. Maidi ditetapkan tersangka berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah.
Selain Maidi, Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun) juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara pokok ini sudah masih tahap penuntutan. Maidi sendiri dituntut 7 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasusnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.