Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi Kliennya Terima Suap

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |15:31 WIB
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi Kliennya Terima Suap
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: IMG)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Namun, tim kuasa hukum Hery Susanto menegaskan, tidak ada saksi maupun alat bukti dalam persidangan yang secara langsung menyebut kliennya menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan masyarakat di Ombudsman RI.

"Dari seluruh saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang menerangkan bahwa Pak Heri Susanto benar-benar menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia," kata Ketua tim kuasa hukum Hery, Alex Candra, Kamis, (24/9/2026).

Ia pun meminta keterangan para saksi dapat dibaca secara utuh sehingga informasi yang keluar tidak tidak memicu kesimpulan yang berbeda dari fakta yang ada di persidangan. Heri diketahui didakwa menerima hadiah atau janji dengan total sekitar Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak melalui beberapa orang. 

Alex menegaskan, dalam persidangan justru ada sejumlah bagian penting dalam konstruksi penerimaan uang tersebut yang terbantahkan. Misalnya, tuduhan pemberian Rp200 juta melalui Agung Winarno dan Edi Sugandi.

"Termasuk tuduhan uang Rp200 juta diberikan kepada Pak Hery melalui Agung Winarno, itu telah dibantah oleh Agung Winarno. Demikian juga tuduhan pemberian uang Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta, juga dibantah," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement