Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |15:11 WIB
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan eks Ketua Ombudsman Herry Susanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Tuntutan hukuman itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026). 

Hery dianggap melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 Ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana denda, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. 

Selain penjara, Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda terhadap Hery sebesar Rp300 juta yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 100 hari kurungan badan. 

Selain itu, Hery juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 subsider 3 tahun kurungan badan. Jaksa turut mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Hery mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement