Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |14:04 WIB
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), melelang batu bara sebanyak 436 ribu ton yang merupakan benda sitaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan (ST). Aset tersebut laku senilai Rp179 miliar.

"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp179.073.527.000," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (25/9/2026).

Anang menerangkan, lelang dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada 2016-2025.

Lelang tersebut dilakukan merujuk pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 serta Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.

Objek lelang tersebut merupakan milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Aset sitaan itu mulanya ditetapkan dengan nilai limit Rp178.873.527.000, dengan kewajiban uang jaminan sebesar Rp80 miliar.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement