Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |14:04 WIB
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

Penawaran dilakukan secara terbuka melalui portal resmi lelang.go.id. Dalam prosesnya, terdapat tujuh peserta yang mendaftar.

Namun, enam peserta gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan. Pejabat lelang kemudian mengesahkan satu peserta yang memenuhi syarat sebagai pemenang, yakni Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari, dengan penawaran sebesar Rp179.073.527.000.

"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan. Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dicabut pada 2017. PT AKT disebut masih melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.

"Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement