Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |12:28 WIB
Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Utamakan Pemulihan Kerugian Negara
Kejagung RI (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi tambang ilegal Samin Tan, dinilai telah mempertimbangkan secara matang strategi pemulihan kerugian negara, termasuk melalui penelusuran dan pemblokiran aset.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut pendekatan yang dilakukan Kejagung menunjukkan orientasi kuat pada asset recovery atau pengembalian kerugian negara secara optimal.

“Kejagung pasti sudah memperhitungkan masalah pemblokiran dan mengejar aset-aset Samin Tan. Karena mereka (Kejagung) berorientasi mengembalikan kerugian negara atau asset recovery,” kata Suparji Ahmad, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, langkah pemblokiran aset menjadi bagian krusial untuk memastikan negara memiliki dasar pemulihan kerugian apabila terdakwa terbukti bersalah di pengadilan. Hal ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Langkah pemblokiran aset yang dimiliki Samin Tan perlu dilakukan. Hal ini untuk mengamankan aset yang diduga bersumber dari perbuatan melawan hukum, sehingga jika proses hukum membuktikan terdakwa bersalah, maka sudah ada sumber untuk pembayaran uang pengganti yang akan dijatuhkan kepadanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement