Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |12:28 WIB
Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Utamakan Pemulihan Kerugian Negara
Kejagung RI (foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa langkah Kejagung membawa perkara ini ke ranah pidana korupsi bukan sekadar perubahan pendekatan, melainkan strategi yang lebih komprehensif dalam menindak dan memulihkan kerugian negara.

“Ini bukan peralihan, tetapi sebuah pola yang berbeda. Tipikor (tindak pidana korupsi) lebih pada bagaimana mengembalikan kerugian perekonomian nasional,” ungkap Suparji. 

Ia menambahkan, nilai kerugian perekonomian nasional bisa lebih besar dibandingkan denda administratif.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pidana korupsi memungkinkan perhitungan kerugian yang lebih luas dibandingkan sekadar pelanggaran administratif, termasuk aspek kerugian perekonomian nasional, kerugian lingkungan, serta keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Dijelaskannya, denda administratif dari Satgas PKH hanya menghitung pelanggaran administrasi yang terjadi dan besaran kerugiannya. Sementara dalam pidana tipikor, terdapat beberapa aspek yang harus dipertanggungjawabkan, seperti kerugian perekonomian nasional, kerugian lingkungan, dan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement