Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |22:10 WIB
Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam laman SIPP, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi gugatan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu, 3 Juni 2026. Namun hingga kini, petitum atau pokok permohonan yang diajukan pemohon belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang akan digelar di ruang sidang 05.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement