JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap, Wahyu Ari Pramono, pada Rabu (6/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Adapun mereka terdiri dari Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah; Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap; serta Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Dari ketiga saksi tersebut, baru Ferry yang diketahui telah hadir. Sementara dua saksi lainnya belum ada keterangan terkait kehadirannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).