Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |22:10 WIB
Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadi serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang praperadilan yang akan digelar pertengahan Juni mendatang akan menjadi langkah hukum awal bagi Syamsul untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya oleh KPK.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement