Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Bupati Nonaktif Anom Widiyantoro, KPK Panggil Kadisdikpora Pemalang

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |15:06 WIB
Kasus Bupati Nonaktif Anom Widiyantoro, KPK Panggil Kadisdikpora Pemalang
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro pada Jumat (11/9). Salah satu saksi yang dipanggil ialah Supa’at selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemalang.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/9/2026).

Lima saksi lainnya yakni Yusria Vaza dan Setyo Widodo dari pihak swasta, Slamet Efendi selaku mantan Direktur Utama PDAM Pemalang, Atiko Novandhika Putra selaku karyawan Restoran Munro Semarang, serta Mellyana Putri Ahlanissa selaku Direktur CV Ayu Andira Jaya.

Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali penyidik dari keterangan keenam saksi tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement