JAKARTA - Ada cerita lain di balik kasus dugaan peredaran 34 lembar uang dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000, yang disebut telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura.
Kuasa hukum Steven dari D.R.S & Partners Law Firm, Yosia Ginting, mengungkap kliennya sempat diajak terlibat dalam upaya menukarkan puluhan lembar uang tersebut di Singapura.
Menurut Yosia, Steven awalnya menerima 33 lembar SGD10.000 dari AN dan EAK. Setelah menerima uang tersebut, Steven sempat mengajak keduanya untuk bersama-sama pergi ke Singapura.
Ajakan itu, kata Yosia, dimaksudkan agar proses membawa hasil penukaran uang dari Singapura kembali ke Indonesia dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Namun, AN dan EAK disebut menolak ajakan tersebut. Steven akhirnya berangkat seorang diri ke Singapura untuk menjalankan proses penukaran.
Di balik perjalanan itu, ternyata terdapat pula janji imbalan. Yosia menyebut Steven dijanjikan bayaran sebesar 1.500 SGD untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.
"Klien kami dijanjikan 1.500 SGD untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 SGD," ujar Yosia kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).