JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ pada Rabu (9/9/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Edison.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Budi menyebutkan, barang bukti yang disita ini akan dianalisis dan ditelaah oleh penyidik guna mengungkap perkara tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel). KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp500 juta dari pihak swasta.
Selain Edison, tersangka lainnya yaitu Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.