Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Sekjen ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |14:37 WIB
Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Sekjen ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Kamis (23/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Dalu Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, jabatan yang diembannya sebelum menjadi Sekjen ATR/BPN.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021–2026," kata Budi dalam keterangannya.

Selain Dalu Agung, KPK juga memanggil Suprapto selaku Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement