JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin merombak 29 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perombakan tersebut menyasar sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan mutasi merupakan hal yang lazim sebagai bagian dari pembinaan karier dan upaya meningkatkan kinerja institusi.
"Benar, ini merupakan hal biasa sebagai bagian dari proses promosi, rotasi, dan penyegaran organisasi, serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," kata Anang kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Dalam keputusan tersebut, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Syarief kemudian diisi oleh Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten.