JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi puluhan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu perubahan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), khususnya posisi Direktur Penyidikan.
Selain itu, 8 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari Aceh, Kalimantan Timur hingga Sulawesi Selatan juga ikut diganti.
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu ditetapkan pada 22 Juli 2026.
“Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masayarakat/ publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Dalam keputusan tersebut, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.