JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di ruang sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ujar hakim.